2enam.com, Mamuju : Bawaslu Provinsi Sulbar, merekomendasikan 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) se Sulbar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas dugaan pelanggaran netralitas.
Dari 21 ASN itu 2 orang diantaranya pegawai Pemprov Sulbar, 15 dari Pemkab Majene, 3 dari lingkungan Pemkab Polman dan 1 orang dari Pemkab Pasangkayu.
Anggota Bawaslu Sulbar, Subhan mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendalamnya investigasi dan pemeriksaan, terhadap ASN yang terlibat.
“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kami harus memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan netral” ungkap Subhan via telepon, Sabtu, 21/10/2023.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Sulbar lainnya, Arhamsyah, mengingatkan seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa pemilihan.
“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah” tambah Arham.
Diwaktu yang sama, anggota Bawaslu Sulbar,Hamrana, juga menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pemerintah daerah, sekaitan dengan netralitas ASN.
“Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisai dengan pemerintah daerah, dalam upaya kami untuk menjaga netralitas ASN.
Ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik, tentang aturan dan etika yang harus diikuti oleh ASN, selama masa kampanye dan pemilu 2024. tutur Hamrana.
rls
Komentar