2enam.com, Mamuju : Trauma dengan pengancaman menggunakan senjata tajam ( Sajam ) terhadap salah seorang warga asal Desa Lumu Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), yang korbannya atas nama Haji Asmar. Berharap kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju, bisa menahan tersangka inisial GZ, yang tak lain Kepala Desa ( Kades ) Lumu.
Seperti diketahui, terkait kasus Kades Lumu yang lama berproses di meja penyidik Polres Mamuju Tengah. Dikabrakan hari ini, Rabu 18/10/2023. Polres Mateng telah melakukan tahap II di Kejari Mamuju, namun diketahui Kejari Mamuju tidak menahan tersangka denagn segala pertimbangannya.
Korban melalui penasehat hukum nya, Akriadi SH, dihadapan sejumlah Media mengatakan, bahwa kliennya sampai saat ini belum berani pulang ke kampungnya di Desa Lumu, dengan alasan menjaga jangan sampai ada hal – hal yang tidak diinginkan terhadap kliennya
“ Klien kami ini masih tinggal di Mamuju, belum mau pulang ke rumahnya di Desa Lumu. Makanya kita berharap tersangka ini bisa ditahan oleh Kejari Mamuju, karean jagan sampai ada hal – hal yang kita tidak inginkan, “ kata Akriadi, dalam konferensi Persnya.
Meskipun tersangka sudah tahap II dan penahanannya ada kewenangan Kejari Mamuju. Namun tetap berharap, Kejari Mamuju bisa menegakkan keadilan dengan menahan tersangka.
“ Kita tahu bahwa penahanan itu kewenangan paka Kajari Mamuju, namun kita tetap berharap agar tersangka bisa ditahan, “ ujarnya.
Terkait permintaan penahanan tersangka oleh korban Haji Asmar. Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamuju, Subekhan kepada indigo99.com mengaku kasus dugaan pengancaman ini sudah di tahap II oleh Polres Mateng.
Namun kata dia, ketidak sejumlah pertimbangan tersangka tidak ditahan persoalan subjektif. Menurut dia, tersangka tidak ditahan karena selama dalam penyidikan oleh Polisi, tersangka masih kooperatif. Selain itu kata dia, bahwa tersangka masih aktif sebagai Kepala Desa di Desa Lumu, yang tentunya masih aktif memberikan pelayanan di desa.
Masih dia, terkait dengan permintaan penahanan tersangka, kata Subekhan, nanti dilihat setelah putusan hakim pada akhir sidang berlangsung, jika terbukti tentu tersangka akan dieksekusi sesuai dengan putusan Hakim.
“ Kita tunggu saja, bagaimana hasil di persidangan nanti. Kalau putusannya terbukti pasti kami akan tahan, jadi bersabar saja karena persidangannya tidak lama lagi, “ pungkasnya.
Komentar