2enam.com, Mamuju : Bawaslu Mamuju melaksanakan sosialisasi terkait aturan pengawasan utamanya persiapan pengawasan kampanye di tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menuturkan, sosialisasi dilakukan agar semua pihak bisa memahami terkait aturan dan metode kampanye yang dilaksanakan nanti. Terutama persoalan yang saat ini sering menjadi pertanyaan.
“Kalau kita berbicara sosialisasi, seluruh kegiatan sebelum masuk kampanye. Tetapi aturannya ada, tidak boleh ada ajakan dan visi misi program. Kalau kampanye tentu berkaitan dengan semua instrumen mengajak untuk memilih,” kata Rusdin.
Namun kenyataannya sekarang seluruh baliho yang terpasang terindikasi sudah mencitrakan identitas calon. Kendala Bawaslu Mamuju bahwa ternyata Pemkab Mamuju tidak ada Perda yang mengatur tentang tata ruang kota untuk estetika.
“Nah bagaimana Bawaslu melihat itu, kalau kita melihat secara syarat materil belum bisa masuk, karena semua yang memasang ini bacaleg. Belum diterapkan calon. Kami hanya mengimbau kemudian ketika ada di tempat terlarang kita minta ditertibkan,” bebernya.
Secara teknis jika sudah ada surat edaran dari Bawaslu RI Bawaslu Mamuju akan menertibkan kemudian kita akan menyesuaikan dengan zona yang ditetapkan KPU. Jadi kita menunggu aturan main.
“Kami Bawaslu siap melakukan penertiban, tinggal menunggu waktu ketika sudah ada hasil kajian. Sebelum penertiban, saya pasti menyampaikan, agar menertibkan sendiri terlebih dahulu. Tentu kita berkoordinasi dengan Pemkab Mamuju untuk mendampingi kita dan polisi juga. Kita mencegah hal yang tidak diinginkan saja,” jelasnya
myu
Komentar