2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai bahwa amanah memangku jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris, tidak boleh hanya dipahami sekedar menjalankan tugas yang bersifat pemeriksaan administratif semata.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris yang dilaksanakan di hotel grand putra Mamuju, Selasa (17/9/2023)
Marasidin menyebut bahwa sesungguhnya seorang anggota Majelis Pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya guna memastikan bahwa produk layanan yang diberikan notaris kepada masyarakat benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan Majelis Pengawas tidak boleh hanya dipahami sekedar memeriksa administrasi notaris, perannya lebih dari itu yaitu perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga harus benar-benar mencerminkan pelaksanaan tugas Menteri dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris” ucapa salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Untuk itu, Majelis Pengawas Notaris diharapkan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, lanjut Rahendro.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati bahwa dalam melakukan Pengawasan Notaris dibutuhkan penyaman dalam menghindari pelanggaran kode etik serta pemenuhan kewajiban oleh notaris.
“Serta Untuk membentuk karakter Majelis Pengawas Notaris dalam bertindak sesuai dengan kewenangannya dan juga untuk meningkatkan standar profesionalitas Notaris dalam menjalankan fungsi jabatannya dalam melayani Masyarakat” sambunya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa majelis pengawas merupakan ujung tombak serta perpanjangan tangan menteri hukum dan hak asasi manusia yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan notaris.
“Hal ini sesuai dengan permenkumham nomor 15 tahun 2020 dimana majelis pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris sejalan dengan kewenangan yang melekat tersebut dan sebagai upaya kebaikan untuk melakukan refleksi” pungkas Rahendro
rls
Komentar