KPU Mamuju Masih Tunggu Juknis Terkait Pemenuhan Kuota 30 Persen Perempuan

Mamuju, Sulbar45 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa partai politik harus memenuhi kuota 30 persen perempuan. Sejumlah parpol pun dilematis.

Komisioner KPU Mamuju Sudirman Samual mengatakan, KPU RI telah bersurat ke masing-masing DPP Partai Politik untuk mengikuti putusan MA terkait 30 persen kuota perempuan.

“Kami di KPU Mamuju belum menerima surat sampai hari ini. Kami masih menunggu Juknis dari tindak lanjut putusan MA, terkait bagaimana langkah selanjutnya dan apa yang akan kami lakukan sebelum penetapan DCT pada 3 November nanti,” terang Sudirman.

Sudirman menyebutkan, sudah ada beberapa parpol yang meminta penjelasan langsung ke KPU Mamuju. Namun, KPU Mamuju belum bisa memberikan pernyataan lebih merinci.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menuturkan parpol mesti menghormati putusan MA terkait 30 persen kuota perempuan.

“Kalau bicara hukum tentu kita harus patuhi aturan. Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan itu sampai penetapan DCT, maka berpotensi pelanggaran. Karena tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” pungkasnya.

myu

Komentar