2enam.com, Mamuju : Bawaslu Mamuju meminta para bakal calon legislatif tidak seMbarangan menempatkan balihonya di ruang-ruang publik.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, aturan penertiban baliho sebagai di Pemilu 2024, berbeda dengan Pemilu 2019, lalu. KPU tidak membuat aturan tegas terkait pemasangan baliho dan alat peraga lainnya.
“Jadi Bawaslu menafsirkan sendiri bagaimana pembagian dan pengaturannya. Sekarang kita fokus pada tiga tempat yang dilarang, yakni fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Selebihnya masih dibolehkan,” kata Rusdin, Senin 16 Oktober.
Rusdin mengaku, telah menyampaikan secara persuasif kepada bakal calon yang balihonya terpasang di ruang publik. Seperti di Kantor Lurah Binanga dan Tugu Tani di Mamuju.
“Kita sudah berikan mandat ke Panwascam. Pesan saya melakukan pendekatan persuasif dulu untuk menertibkan sendiri. Kalau sudah namun tak diindahkan, kita akan koordinasi dengan yang punya tempat untuk ditertibkan,” sebut Rudin.
Selain itu, Rusdin mengaku, masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI terkait penertiban baliho yang tidak sesuai dengan aturan.
“Sekarang ini belum ada calon tetap, semua masih bakal calon. Kita tidak tahu nanti pasca penetapan DCT, kemudian ada penegasan dari Bawaslu RI bahwa baliho harus diatur berdasarkan zonasi, desainnya dan sebagainya. Tentu kita akan tertibkan kalau tidak sesuai. Kita menunggu surat edaran,” ungkapnya.
myu
Komentar