PGRI Sulbar Minta Pemprov Anggarkan Uang Lauk Pauk bagi Guru

Mamuju, Headline, Sulbar121 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tenaga pendidik atau guru di hampir semua provinsi di Indonesia menerima uang lauk pauk dan tunjangan kinerja bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hal tersebut tak berlaku di Sulbar.

Persoalan itulah yang kemudian dituntut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulbar. Para guru berhak menerima uang lauk pauk dan tunjangan kinerja, sebagaimana aturan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Uang lauk pauk diberikan sebagai tambahan uang dari negara yang diberikan kepada PNS untuk membeli lauk pauk sebagai makanan sehari-hari. Uang lauk pauk tersebut dapat digunakan membeli makanan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi PNS itu sendiri.

“Itulah perjuangan PGRI Sulawesi Barat, saat ini dan selamanya sampai dikabulkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Di daerah lain dan di pemerintahan pusat guru yang lain sudah merasakannya,” kata Ketua PGRI Sulbar, Haruna Rasyid.

Menurut Haruna, kebijakan mengenai uang lauk pauk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Sementara, tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

“Saat ini kami baru tahap konsolidasi di semua cabang PGRI se Sulawesi Barat untuk bersatu mendorong hal tersebut,” sebut Haruna.

myu

Komentar