Polres Pasangkayu Amankan Eksekusi Obyek Tanah Dan Bangunan Di Lingkungan Labuang

Mamuju Utara, Sulbar52 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Kepolisian Resor Pasangkayu lakukan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Andi Depu Lingkungan Labuang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, Selasa (26/09/2023).

Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K selaku koordinator Pengamanan memimpin langsung kegiatan dengan melibatkan personil gabungan fungsi yakni Samapta, Intelkam, Reskrim Satuan Lalu Lintas polres serta Polsek Pasangkayu.

AKP Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K menuturkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan pada kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Pasangkayu terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata

“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini, hal tersebut berdasarkan surat dari pengadilan negeri Pasangkayu tentang permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi salah satu obyek perkara perdata yang berada di Jalan Andi Depu Lingkungan Labuang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu” tuturnya.

Kabag Ops juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dari jam 09.00 wita sampai dengan jam 15.30 wita tersebut, dimana mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran Bangunan secara umum berjalan aman dan lancar.

“secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan barang milik terkeksekusi serta pembongkaran bangunan” jelasnya.

Humas Polres Pasangkayu

Komentar