2enam.com, Bali : Pelaksanaan Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM resmi ditutup.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat mengikuti kegiatan itu mengatakan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus memaksimalkan capaian kinerja.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan segera melakukan tindaklanjut atas arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM,” pungkas salah seorang Kakanwil unti wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Evaluasi Kebijakan untuk menilai keberhasilan/kegagalan kebijakan publik berdasarkan parameter yang terukur, dan evaluasi atas dampak sebuah kebijakan. Sehingga, akan menghasilkan strategi implementasi kebijakan/revisi kebijakan yang manfaatnya diterima oleh unit pusat.
Sementara itu, sejumlah hal disampaikan oleh Kepala badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diantaranya Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” untuk memperkenalkan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi Manusia.
Kebijakan berbasis bukti adalah kebijakan yang dirumuskan berdasarkan Kajian kebijakan yang mendalam dengan menempatkan bukti terbaik sebagai dasar untuk membantu pengambilan keputusan, memperoleh informasi penuh mengenai kebijakan, program dan kegiatan, sesuai dengan kebutuhan kebijakan dan pelaksanaannya.
Kantor Wilayah memiliki peranan penting dalam mengawal partisipasi seluruh peserta IRH agar dapat mencapai 100%.
Kantor Wilayah tentunya tidak hanya berperan untuk menerima data dukung, namun juga melakukan verifikasi faktual antara dokumen yang dikirimkan dengan fakta empirik di lapangan.
rls
Komentar