Kanwil Kemenkumham Sulbar Sosialisasi Layanan Fidusia

2enam.com, Polman :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi Layanan Fidusia guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto saat membuka kegiatan itu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia sebagai salah salah satu layanan Administrasi Hukum Umum.

“Jaminan fidusia merupakan perjanjian antara debitur atau pemberi fidusia dengan kreditur atau penerima fidusia yang menimbulkan kewajiban bagi debitur atau pemberi fidusia untuk memenuhi prestasi.yang sudah disepakati dalam perjanjian fidusia” ujar Robianto

Ia menyampaikan materi tentang Peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Proses Pendaftaran dan Eksekusi jaminan Fidusia.

“Pada proses pelaksanaannya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” tambahnya

Adapun Narasumber lainnya Iwan Rusmana (Kepolisian) yang menyampaikan materi tentang Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia, Al Sadiq Zulfianto Dai (Pengadilan Negeri Polewali) yang menyampaikan materi tentang Aspek Hukum Eksesusi Jaminan Fidusia.

Tema yang ditentukan dalam kegiatan ini yaitu “peningkatan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat”.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh unsur kementerian, unsur kejaksaan, unsur kepolisian, unsur perbankan, unsur pengusaha, dan unsur masyarakat umum.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa butuh upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang jaminan fidusia ini.

“Sehingga apa yang menjadi harapan bersama dalam memberikan kepastian hukum dapat terpenuhi dengan baik” usambung sakah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kolaborasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan semua stake holder yang punya keterkaitan dengan Layanan Administrasi Hukum Umum untuk meningkatkan Layanan AHU, khususnya Jaminan Fidusia guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

rls

Komentar