Polsek Tommo Dan Mahasiswa Gelar Sosialisasi Dampak Buruk Pernikahan Dini

Mamuju, Sulbar23 Dilihat

2enam.Mamuju  : Pelaksanaan program Polri Peduli Stunting dalam upaya mendukung pemerintah secara berkesinambungan Polsek Tommo bersama Mahasiswa Tomakaka Mamuju gelar sosialisasi sebagai upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting atau Gizi buruk pada balita.

Dalam kegiatan tersebut Personil polsek Tommo Polresta Mamuju bersama Mahasiswa Tomakaka Mamuju berikan sosialisasi dan penyuluhan tentang dampak pernikahan dini dikantor desa Malino Kecamatan Tommo Mamuju. Rabu (20/9.2023)

Kapolsek Tommo Ipda Amiruddin mengatakan kali ini pihaknya bersama mahasiswa Tomakaka Mamuju memberikan penyuluhan kepada warga tentang dampak buruk pernikahan dini sebagai upaya pencegahan Stunting

Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak.

Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.

Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting.

Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Kekhawatiran ini menjadi latar belakang personil Polsek Tommo Polresta Mamuju dan Mahasiswa Tomakaka Mamuju mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini usia Remaja

Menurut Kapolsek, Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja dan warga untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.

Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pengertian bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah umur atau 19 tahun sesuai undang – undang perkawinan yang berlaku.

Dari kegiatan ini diharapkan para remaja lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tetapi akan berlangsung seumur hidup. Tutup Kapolsek Tommo Ipda Amiruddin

Humas Polresta Mamuju

Komentar