Parlindungan Sebut Akan Terus Penuhi Kebutuhan Layanan Masyarakat

2enam,com, Mamuju :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
]Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan di sela-sela waktunya, Pada Kamis (14/9/2023).

Parlindungan menilai, pelayanan terbaik itu dilakukan Melalui sejumlah layanan-layanan yang ada di Kemenkumham Sulbar.
“Untuk itu, dengan tersedianya layanan-layanan tersebut jajaran Kemenkumham Sulbar akan terus memenuhi kebutuhan Masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Terkait dengan itu, hari ini Kepala Bidang pelayanan Hukum menyerahkan sertifikat Layanan Appostile di ruang pelayanan terpadu Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Sejak tanggal 22 Agustus 2023, telah diberlakukan kebijakan bahwa percetakan sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di masing-masing Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar” ujar Wardi selaku Kabid Pelayan Hukum

Layanan Apostille adalah salah satu layanan Administrasi Hukum Umum di bidang legalisasi dokumen guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Layanan legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

Tercatat sampai dengan saat ini sudah 69 permohonan layanan Appostile yang berhasil dilayani oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar. Tiga sertifikat diantaranya sudah dicetak langsung di Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Proses percetakan di Kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan dengan lancar. Sebagai salah satu layanan baru, setelah proses percetakan, sertifikat diberikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi kepada pemohon yang bersangkutan.

Kedepannya layanan Apostille akan lebih memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen ke luar negeri. Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan efisien.

Kolaborasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan semua stake holder yang punya keterkaitan dengan Layanan Administrasi Hukum Umum guna tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sebagai perpanjangan tangan kementerian Hukum dan HAM RI, akan terus melakukan layanan seperti ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menjawab kendala-kendala yang dihadapi pemohon terkait legalisasi Apostille.

rls

Komentar