Tahapan Pengajuan Pengganti Bacaleg Dimulai 14 September

Headline, Mamuju, Sulbar30 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tahapan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) telah berakhir. KPU Mamuju kini bersiap melakukan tahapan pengajuan pengganti bacaleg yang terdaftar di DCS, yang akan dimulai pada Kamis 14 September 2023 .

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mamuju Devisi Tekhnis Peyelenggara , Sudirman Samual, Selasa 12 September. Menurutnya, pengajuan pengganti bisa dilakukan ketika ada tanggapan masyarakat terkait suatu hal yang membuat bakal calon tidak memenuhi syarat.

“Kalau tanggapan masyarakat di KPU Mamuju nihil Namun tahapan pengajuan pengganti ini tetap berjalan hingga 20 September. Dan pada 24 September kita akan masuk pada pencermatan rancangan DCT pasca tahapan pengumuman DCS dan tanggapan masyarakat,” kata Sudirman. Selasa. 12 September 2023

Ia mengaku, di tahapan rancangan DCT ini partai bisa melakukan penggantian calon ketika ada yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tapi penggantian ini tidak menambah kuota yang sudah ada di DCS.

Ia juga mengaku, KPU Kami tidak bisa berspekulasi apakah ada penggantian bacalon atau tidak. Semua bergantung partai masing-masing. Misalnya ada yang meninggal atau tidak memenuhi syarat itu harus diganti.

“Kalau pun penggantian bakal calon, parpol sudah harus menjamin bahwa pengganti ini memenuhi syarat. Karena akan dicermati kembali dan tidak ada waktu lagi melakukan perbaikan dokumen,” ungkapnya.

Terkait minimnya kuota perempuan, Sudirman mengaku, partai harus memenuhi kuota 30 persen. Namun ada beberapa partai yang tidak sampai 30 persen. Berdasarkan putusan MK, kemudian KPU sedang menyiapkan rancangan aturannya.

Pihaknya belum bisa menyampaikan ke partai terkait putusan ini karena masih menunggu revisi PKPU. Ketika sudah ada PKPU akan disosialisasikan kembali ke partai.

“Apapun alasannya ini keputusan hukum tertinggi melalui MK itu harus dilaksanakan. Tapi secara teknis kita masih menunggu revisi PKPU,” jelasnya.

myu

Komentar