2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mamuju mengunkapkan ada 1 orang mantan narapidana korupsi terdaftar sebagai bakal calon legislatif ( Balaleg ) di Kabupaten Mamuju.
Komisioner KPU Mamuju Sudirman Samual mengungkapkan pada Pemilu 2024, KPU Mamuju menetapkan Daftrar Caleg Sementara ( DCS ) 345 orang, dan terdapat 1 orang mantan narapidana korupsi.
” dari 345 Bacaleg, ada 1 orang mantan napi korupsi dari partai PDI Perjuangan dengan ancaman hukuman 12 tahun, divonis 1 tahun,” jelas Sudirman Samuel, Selasa (12/09/2023).
Dia mengatakan Caleg mantan napi korupsi tersebut telah melewati masa jeda 5 tahun dan telah mengumumkan dirinya di media.
” yang bersangkutan sudah melewati masa jeda 5 tahun dan sudah memasukkan surat keterangan dari LP, salinan putusan pengadilan dan sudah mengumumkan dirinya di media,” jelasnya
Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana kasus korupsi (Eks Koruptor). Putusan MK tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Secara hukum, mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas.
myu
Komentar