2enam.com. Mamuju : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar menetapkan siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai upaya meningkatkan antisipasi menghadapi bencana.
Kepala BPBD Sulbar, Amir Maricar menuturkan, BPBD Sulbar juga telah menetapkan SK gubernur terkait Tim Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. SK ini bakal berlaku hingga 30 Maret 2024.
“Kita juga akan itu membentuk Satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana di Sulbar,” kata Amir, Jumat 8 September 2023.
Status ini, kata dia, sewaktu-waktu dapat berubah melihat situasi kebencanaan di Sulbar.
“Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari Siaga darurat menjadi tanggap darurat,” tandasnya
Berdasarkan Nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Provinsi Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang memiliki tingkat risiko bencana yang tertinggi dari seluruh Provinsi di Indonesia dengan skor nilai 166,49 tahun 2020, 164,85 tahun 2021 dan 165,23 tahun 2022.
Berdasarkan Penghitungan Nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 hingga 2022.
Nilai indeks risiko di tingkat provinsi ini merupakan rata-rata dari nilai indeks risiko kabupaten. Dalam indeks risiko, tingkat kebencanaan dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Kabupaten juga wajib memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penaggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB), Memebntuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), Mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS), Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) Lintas OPD, dan Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahunnya.
myu
Komentar