2enam.com, Mamuju : Kepolisian Polda Sulawesi Barat akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Pasutri di Aralle Kabupaten Mamasa.
“ Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan TSK kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial *S*,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kamis 24 Agustus 2023
Dia mengatakan penyidik Polda Sulawesi barat masih mendalami peran dan motif tersangka melakukan pembunuhan termasuk pelaku lain yang turut membantu.
“ saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu,” terannya
Sebelumnya, pasangan suami istri Porepadang (54) dan Sabriani (50), menjadi korban pembunuhan, Minggu (7/8/2022). Keduanya ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya.
Komentar