2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju tidak menerima permohonan gugatan sengketa terkait pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Mamuju.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, pihaknya menemukan masih ada laporan nama-nama yang ada di DCS sudah mengundurkan diri secara pribadi, tapi masih masuk dalam DCS.
“Kita tidak tahu bagaimana mekanisme di partainya. Ini berkaitan dengan internal partai,” sebutnya. Kamis 24 Agustus 2023
Selain itu, ada bakal caleg yang meninggal dunia. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan KPU Mamuju. Namun secara keseluruhan nama yang terdaftar di DCS ada yang berstatus kepala desa dan PNS.
“Kita akan koordinasi dengan DPMD dan dengan BKD Mamuju. Walaupun secara aturan mereka ini masih menunggu SK pemberhentian. Tapi kita khawatirkan ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan,” ujarnya.
Rusdin pun berharap, bahwa sebelum menjadi laporan setiap masalah mesti didiskusikan terlebih dahulu. Agar bisa diselesaikan bersama.
“Secara umum kalau permohonan sengketa kita tidak ada menerima,” ungkapnya.
myu
Komentar