2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) inisial M. Selasa, 22 Agustus 2023
Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna Mengatakan penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar pada kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020.
“ Anggarannya bersumber dari dana Surat B Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI. Dimana perbuatan M tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Kanna
La Kanna menyebutkan jika tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju.
“ kerugian negara dari kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu tahun anggaran 2020 mengakibatkan kerugian negara mencapai 8 Miliar,” katanya
Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Milyar Rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka melanggar : Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
rls
Komentar