2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum juga mengumumkan siapa saja anggota Bawaslu kabupaten yang nantinya akan dilantik untuk kepengurusan 2023-2028.
Karena hal itu, seluruh Bawaslu kabupaten di Indonesia, termasuk di Sulbar terjadi kekosongan jabatan. Olehnya, Bawaslu Sulbar diberi tugas tambahan dari Bawaslu RI untuk pengambilalihan sementara.
Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan, di Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 pasal 97 sangat jelas disebutkan jika bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka dilakukan pengambilalihan sementara.
Ia menjelaskan, di ayat 3 juga dijelaskan bahwa pengambilalihan sementara diputuskan dalam rapat pleno pengawas pemilu satu tingkat diatasnya atau secara berjenjang.
“Maka kondisi di bawaslu kabupaten pada dasarnya tidak terjadi kekosongan karena kami di provinsi sudah mengantisipasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bawaslu,” kata Subhan. Rabu 16 Agustus 2023
Ia mengaku, dirinya sudah diminta ketua Bawaslu Sulawesi Barat untuk ke Majene dan melakukan rapat dengan pimpinan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan.
“Apalagi saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS, tentu kami harus memastikan bahwa bawaslu kabupaten se provinsi Sulawesi Barat tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan,” jelasnya.
Subhan menambahkan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat dengan nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambilalihan tugas dan kewenangan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten. Dalam surat tersebut Ketua Bawaslu RI menginstruksikan kepada seluruh bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara.
“Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa pengambilalihan sementara tersebut dilaksanakan pertanggal 15 Agustus 2023,” ungkapnya.
Pengamat Politik Unsulbar, Muhammad mengaku, keadaan tersebut menjadi catatan dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Situasi ini menjadi ironi di tengah masyarakat yang sangat mengharapkan Pemilu 2024 akan menghadirkan pemimpin berkualitas.
“Ternyata hanya terkait dengan pelantikan dan pelaksanaan fit and propertest saja di tingkat pusat, terkait pengisian jabatan Bawaslu kabupaten tidak bisa dijalankan. Apalagi khusus seleksi kemarin banyak meninggalkan PR tersendiri. Terkait dugaan tidak profesionalnya hasil seleksi,” ujar Muhammad.
Menurutnya, hal ini jelas berbahaya, sebab tahapan pemilu masih berjalan hingga sekarang. Ia mengaku, ketika tahapan proses pemilu terjadi pelanggaran saat ini, maka siapa yang akan melaksanakan fungsi pengawasan ini.
“Penting untuk mencermati terkait potensi pelanggaran dalam proses pra penetapan DCS. Nah, ini siapa yang melaksanakan pengawasan pemilu jika terjadi kekosongan,” ungkapnya.
myu
Komentar