Dugaan Tipikor PTSL, Polisi Tetapkan Kepala Kesbangpol Sulbar Sebagai Tersangka

2enam.com, Mamuju :  Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar menetapkan Mantan Kepala ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti sebagai tersangka dalam kasus proyek PTSL di Bonehau 2018.

Saat ini Amri Eka Sakti menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulbar.

Merespon banyaknya ASN Pemprov Sulbar terjerat kasus, Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar agar bekerja dengan menerapkan tiga tolok ukur hukum yang benar. Yakni harus bekerja dalam kewenangan, bekerja dengan sesuai prosedur dan bekerja sesuai standar yang tinggi.

“Jangan keluar dari itu. Kewenangan harus benar, prosedur harus benar dan substansi harus benar. Substansi itu tidak boleh melakukan pungli, gratifikasi yang yang dipakai harus dipertanggungjawabkan,” sebut Zudan.

Olehnya, kata dia, dirinya bakal memberikan pelatihan advokasi pencegahan, sehingga para ASN mengetahui apa yang mereka lakukan di situasi seperti itu.

“Kita tetap akan lakukan bantuan hukum sesuai kewenangan dan kemampuan Pemprov Sulbar,” tandasnya.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulbar, namun kabar tersebut disampaikan Kuasa Hukum AES, Rustam Timbonga. “Benar kemarin (AES) diperiksa sebagai tersangka dan memanya saya yang dampingi,” kata Rustam, Selasa 15 Agustus.

Sebagai kuasa hukum, Rustam mengaku, akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa menahana AES. “Kalau materi kasus baru kami dalami,” ungkapnya.

myu

Komentar