2enam.com,Mamuju : Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali mengungkap dan menangkap spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju. Senin (14/8/2023)
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku inisial IJ (46).
Pencurian tersebut berdasarkan empat laporan polisi yakni LP/B/177/VI/2023/SPKT/RESTA MMJ/SULBAR, tanggal 16 juli 2023 Spm Yamaha X-ride, dan LP/B/200/U/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 Agustus 2023 Honda Genio
Lalu, LP/B/ 202/VIII/2023/SPKT/RESTA MAMUJUISULBAR tanggal 11 Agustus 2023. Spm Yamana N-Max, LP/8/205/VI/2023/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR, 13 Agustus 2023. Spm Yamaha Fino
terkait aksi yang dilakukan seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel),” jelasnya di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut dikatakan bahwa pencurian dilakukan di tiga provinsi berbeda-beda dengan modus mengambil langsung kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya.
“Jadi begitu lihat kuncinya, dia langsung ambil,” ujar AKP Jamaluddin.
Selanjutnya, tersangka diketahui sudah keempat kalinya menjalani hukuman vonis pengadilan dengan kasus yang sama dan spesialis curanmor itu ditangkap di Kota Makassar, Minggu (13/8/2023).
Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni tujuh unit sepeda motor, handphone tiga unit, KTP, SIM Card, ATM, dan Buku Rekening.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Humas Polresta Mamuju
Komentar