Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan.

Terbaru43 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan.

Hal itu dilakukan dengan mengikuti rapat penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/8/2023).

Hadir pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Bagian Umum Sudarsono Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Tubagus M Chaidir) beserta jajaran di Aula Pengayoman secara virtual.

Rapat dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kementerian Kesehatan.
Kepala Bagian PSIK dan Tata Usaha Biro Kepegawaian, Reza Aditiyas menambahkan informasi, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Adapun klinik/fasyankes yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Sebelum pendaftaran, Fasyankes tersebut harus memiliki Ijin Operasional.
Fasyankes yang belum terdaftar pada SISDMK tidak dapat mengisi kebutuhan pada aplikasi RENBUT. Karena RENBUT merupakan subsistem dari SI SDMK.

Di Sulawesi Barat, terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang ada di Rutan Pasangkayu, Rutan Majene, Rutan Mamuju, Lapas Polewali, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan satu diantaranta sudah memiliki izin klinik dan sementara satu dalam proses pengajuan izin klinik.

Dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi menghimbau agar pengelola kepegawaian Kanwil segera melakukan pemetaan terkait kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit pelaksana teknis se-Sulawesi Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.
Sampai saat ini, lanjut Kadivmin, Kantor Wilayah Sulawesi Barat telah mendapatkan Sertifikat Ijin Klinik pada 6 (enam) Lapas/Rutan dengan 23 Tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji memaparkan saat ini jumlah Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulbar ada sebelas orang. “Satuan Kerja yang telah memiliki faskes agar segera mengajukan izin klinik sesuai syarat yang ditentukan. Satker yang memiliki izin klinik sudah dapat mengakses aplikasi renbut.kemenkes.go.id untuk melengkapi data petugas kesehatan dan beban kerja untuk melakukan perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto terus mendukung upaya Kemenkumham Sulbar untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Robianto berharap dengan adanya Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulawesi Barat bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

rls

Komentar