2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor KPU Sulbar, Rabu 2 Agustus 2023, itu, dihadiri jajaran KPU se kabupaten di Sulbar.
Anggota KPU Sulbar, Asriani menuturkan, pihaknya sudah mulai menyusun DPTb. KPU kabupaten juga telah membuka layanan pindah memilih sejak penetapan DPT di tingkat kabupaten.
“Layanan pindah memilih dapat dilakukan hingga H-7 Pemilu 2024. Pemilih mesti memenuhi syarat jika ingin pindah pemilih,” kata Asriani, saat dihubungi, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurutnya, masing-masing KPU kabupaten akan merekap DPTb yang telah disusun. Perekapannya dilakukan setiap bulan.
“KPU provinsi hanya memantau proses rekapnya saja. Semua proses teknisnya dilakukan KPU kabupaten dengan dibantu PPS dan PPK,” urainya.
Asriani menambahkan, adapun syarat pindah memilih karena alasan tugas dan pekerjaan, rawat inap, berada di rutan dan lapas, menjalani rehabilitasi narkoba dan sebagainya.
myu











Komentar