Pekerjakan Anak dibawah Umur Polda Sulbar Amankan Pemilik Salon

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polda Sulawesi barat mengamankan pemilik salon di Jln. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kab. Mamuju Sulawesi barat karena diduga mempekerjakan anak dibawah umur layanan pijat.

NR pemik salon diketahui mempekerjakan anak dibawah umur sekaligus ditugaskan menerima layanan pijat plus plus.  Karena tindakannya, NR harus diamankan oleh tim Polda Sulbar.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Adryan Fredrick Kopong, saat dikonfirmasi membenarkan   telah mengamankan 3 orang untuk di bawa ke Polda guna dimintai kerangan.

“ sangat menyayangkan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk memberikan layanan tambahan di salon alias plus-plus,” katanya

Jadi saat dilakukan interogasi awal, korban mengaku hasil dari layanan tambahan yang didapatkan atas jasa layanan pegawai dan pemilik salon juga bagi hasil, jelas Kasubdit 3 Jatanras.

Lanjut kata Kasubdit 3 Jatanras kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi tentang adanya salon di jalan Ponogoro Mamuju bisa melayani pijat. Maka team opsnal Ditkrimum melakukan pengecekan saat dilaksanakan oprasi kepolisian benar ditemukan seorang pegawai salon sedang melakukan layan pijat.

Atas kejadian tersebut pemilik salon, pegawai salon (anak di bawah umur) serta laki-laki yang menerima layanan pijat di bawa ke kantor polisi untuk diambil keterangannya.

Atas perbuatan tersebut dapat di jerat pasal 761 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun dam maksimal 6 tahun.

rls

Komentar