2enam.com, Mamuju : Menghadiri sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan stunting di desa Toabo Kecamatan Papalang., Bupati mamuju, Sutinah Suhardi, menegaskan agar masyarakat tidak memandang sebelah mata soal pernihakan usia anak.
Bagi orang tua yang memaksakan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, maka berpotensi terkena sanksi pidana, atau dipenjara paling lama 9 tahun.
Ini ada aturannya ya bapak-ibu, jadi bukan hanya yang menikahkan (penghulu) yang terkena sanksi tapi juga orang tua anak yang dinikahkan di bawah umur, jadi jangan pandang sebelah mata soal ini, kata Sutinah dihadapan warga dalam kegiatan yang di inisisasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak
Sanksi tegas terhadap pelanggaran ini bukan tanpa alasan, diterangkan bupati, pernihakan anak adalah salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya berbagai persoalan lain terutama soal stunting maupun gizi buruk.
Anak yang menikah diusia yang belum matang pasti akan berdampak pada keturunannya, sebab alat reproduksi belum siap, mental yang harusnya masih mau kumpul-kumpul dan bermain dengan teman terpaksa berubah, juga akan mempengaruhi saat ia punya anak, maka saya ingatkan sekali lagi janganki’ nikahkan anakta’ kalau masih belum cukup umur, papar Sutinah.
Dilanjutkannya, untuk mengawasi terjadinya kasus pernikahan usia anak,semua pihak boleh melaporkan ke pihak yang berwajib, agar kasus ini dapat ditekan sehingga tidak ada lagi orang tua yang mau menikahkan anaknya yang masih terlalu muda.
Terlepas dari itu, dalam upaya mencegah terjadinya stunting dan gizi buruk, pemerintah kabupaten mamuju telah intens melakukan berbagai program dan inovasi. Satu diantaranya adalah program pangan bergizi bagi ibu hamil dan anak, yang di lakukan melalui ketahanan pangan.
Dengan kucuran dana hingga dua milyar rupiah, berbagai jenis pangan sehat tambahan diberikan cuma-cuma kepada ibu hamil dan balita melalui posyandu-posyandu yang ada di kabupaten mamuju.
(Diskominfosandi)
Komentar