Polres Majene Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Majene, Sulbar19 Dilihat

2enam.com, Majene : Satuan Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Majene, kasus tersebut terungkap setelah seorang pekerja inisial AM (43 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Majene.

Dari laporan tersebut Polres Majene mengamankan seorang perempuan inisial FM (46 tahun) warga asal kecamatan Sendana kabupaten Majene sebagai tersangka, sementara dua lainnya MY dan HM masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majene.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi membeberkan peristiwa tersebut saat menggelar press release bersama awak media di Aula Wira Pratama Polres Majene. Senin (31/7/2023)

Menurut Kapolres Majene, dalam kurun waktu bulan November 2022 atau setidak-tidaknya bulan November tahun 2022, sekitar pukul 18:00 Wita telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Modus yang digunakan tersangka FM adalah menjanjikan pekerjaan sebagai baby sister dan pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi kepada korban dan enam rekannya. Setelah berangkat ke Arab Saudi melalui agen yang dikenalkan oleh tersangka FM, korban dan teman-temannya menyadari bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, hanya dibayar Rp10 juta setelah bekerja selama tiga bulan.

Sebelum berangkat ke Saudi, korban AM diminta membuat video perkenalan menggunakan bahasa Arab. Usai berkenalan, terang Kapolres kegiatan kemudian berlanjut untuk pengurusan berkas-berkas seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya lalu korban kemudian berangkat ke Parepare dan bertemu teman-temannya, lalu menuju ke Kendari untuk pembuatan paspor.

Setelah dari Kendari dan melewati beberapa tahap persiapan, korban AM menuju ke Serang Provinsi Banten kemudian korban AM bersama dengan tiga temannya menuju tempat penampungan yang berada di kota tersebut dan bertemu lelaki HM,” tutur Kapolres Majene.

“Tersangka FM kemudian mempertemukan korban dengan tersangka lainnya. Jadi FM ini tersangka pertama. Modusnya dia menawari pekerjaan kepada korban kemudian mempertemukan dengan tersangka kedua di kota Parepare, kemudian ke Jakarta bertemu tersangka ketiga dan ditampung di Serang Banten sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata Kapolres Majene

“Setelah paspor terbit, AM diberangkatkan ke Arab Saudi. Disana ia dijemput oleh sopir dan paspornya diambil oleh sopir tersebut kemudian ia dibawa ke tempat penampungan di Riyadh lalu berpindah ke penampungan di DANMMAM. setelah itu Arfah dibawa ke Kantor AL KOBAR untuk diinterviuw kemudian setelah melakukan Interviuw Arfah menandatangani sebuah kontrak,” ujar Kapolres Majene.

Kapolres menuturkan, di Arab Saudi korban AM ternyata tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan kerja. Ia justru mengalami perlakuan dan kekerasan dari majikannya, yang semakin memperparah situasi.

Maka, merasa dirugikan, korban AM akhirnya memutuskan untuk pulang dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dalam perkara ini polisi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dan Telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka antara lain MY, FM dan HM.

“FM telah kami tahan sedangkan dua orang lainnya kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ungkap Kapolres

Lebih jauh Kapolres mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 4 atau Pasal 10 atau Pasal 19 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 79 Jo Pasal 65 Jo Pasal 13 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUH.Pidana.

Humas Polres Majene

Komentar