2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat akan membuka Layanan Paspor pada Sabtu, 05 Agustus 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dan tanggal 13-14 Agustus 2023 di Rumah Adat Mamuju.
Layanan yang bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin mengaku bahwa layanan yang akan diberikan jajarannya menyedikan 30 Kuota permohonan per hari dan dilayani secara Walk-In atau datang langsung tanpa melalui pendaftran online.
“Silahkan datang dengan membawa berkas persyaratan, baik di Kantor Imigrasi Mamuju maupun di Rumah Adat Mamuju” Jelas Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin Senin (31/07/2023)
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengapresiasi layanan Paspor Merdeka Imigrasi Mamuju.
“Khusus Layanan Paspor Merdeka pada tanggal 13-14 Agustus digelar bersamaan dengan acara Legal Expo yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada booth layanan Imigrasi Mamuju, serta sejumlah layanan lainnya dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Lebih lanjut Parlindungan mengajak warga masyarakat Mamuju yang berminat mengurus paspor dapat datang langsung sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa berkas asli, khusus layanan Paspor Merdeka ini tidak melayani paspor hilang dan rusak dengan biaya Rp. 350.000 untuk paspor biasa, dan Rp. 650.000 untuk paspor elektronik
rls
Komentar