2enam.com, Pasangkayu : Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan pengecekan terhadap ketersediaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang di duga Langka di wilayah Pasangkayu Sabtu tanggal 29 Juli 2023
Pengecekan berlangsung di beberapa Agen dan pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram wilayah Kabupaten Pasangkayu di antaranya Agen PT. Karajae Makmur Jaya, Pangkalan Toko Mutiara, Pangkalan Cahaya Rappang, Pangkalan Al Fitrah dan masing-masing menjelaskan bahwa tidak ada kelangkaan pada tabung elpiji 3 kg tetapi sekarang system pembelian tabung elpiji 3 kg menggunakan system online yang disediakan oleh agen sehingga masyarakat harus mengikuti prosedur pengambilan di pangkalan elpiji 3 kg menggunakan system online
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K melalui Kanit III Tipidter Bripka Dominggus T S.H Menghimbau kepada setiap agen dan pangkalan untuk tidak melakukan penimbunan terhadap tabung gas elpiji 3 kg
“kepada agen dan pangkalan agar tetap menjual tabung gas elpiji 3 Kg tidak melebihi HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah”Ucapnya.
“apabila ditemukan adanya penyalahgunaan LPG ukuran 3 kilogram, maka akan dilakukan penindakan sebagaimana diatur dlm UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun”Tegas Kanit Tipidter.
Humas Polres Pasangkayu
Komentar