2enam.com, Mamasa ; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pengawasan Orang Asing di Kabpuaten Mamasa, Kamis (27/7/2023).
Hal itu diakui Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka saat memimpin pelaksanaan rapat koordinasi itu pada Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Mamasa Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Hotel Dian Satria. (27/7/2023)
Menurutnya, Timpora merupakan wadah pemersatu dari berbagai unsur Instansi terkait yang ada di wilayah provinsi.
“Sehingga, kegiatan yang dilakukan oleh Timpora dalam mengawasi keberadaan orang asing diatur oleh Undang-Undang khususnya Undang-Undang No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian” ujar salah seorang Pimti Pratama di bawah Menkumham, Yasonna itu
Pallawarukka yang didampingi oleh Kabid Inteldakim, Soeryo Tarto Kisdoyo menilai jajarannya tidak akan memberi ruang atas keberadaan orang asing yang beraktifitas secara illegal di Sulawesi Barat.
“Kami akan pantau hingga kepelosok kecamatan, dengan membangun sinergi dengan seluruh Pihak” lanjutnya
Pallawarukkan menjelaskan seiring dengan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini terlihat jelas meningkatnya mobilitas manusia dari suatu negara ke negara lain salah satunya di wilayah Sulawesi Barat.
“Hal ini tentunya dapat membawa dampak positif bagi kehidupan secara umum, akan tetapi tidak bisa kita pungkiri era perkembangan yang terjadi pada sekarang ini juga membawa dampak negative” pungkasnya
Sebagai contoh adanya kejahatan lintas negara atau kejahatan internasional pada saat ini telah menjadi ancaman nyata bagi semua negara di dunia.
“Kejahatan internasional seperti penggunaan Tenaga Kerja Asing Ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, narkotika, cyber crime dan kejahatan dengan modus-madus baru yang yang makin beragam sampai dengan tindakan terorisme ataupun kejahatan lainnya yang terorganisir oleh sindikat international,” ujarnya.
Untuk itu, Pallawarukka menilai, butuh sinergi seluruh pihak dalam mengawasi orang asing yang masuk di wilayah Sulawesi Barat.
“Dengan harapan dengan adanya Rakor ini dapat menyamakan persepsi dalam memaksimalkan Pengawasan orang asing di Sulawesi Barat” tutur Pallawarukka
Sementara Kakanwil Parlindungan mendukung rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder di Mamasa.
“Atas dasar itu maka sangat diperlukannya pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian bagi Orang Asing yang dilaksanakan atas dasar kebijakan selektif (selective policy), kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia,” lanjut Parlindungan
rls
Komentar