Kemenkumham Sulbar Ikuti Peningkatan Pemahaman dan Simulasi Penjatuhan Hukdis

2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Simulasi Penjatuhan Hukdis dan Pemberhentian karena Tindak Pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari. Peserta dari kegiatan ini adalah Pengelola Kepegawaian pada Unit eselon 1 dan Kantor Wilayah dan diikuti juga oleh pengelola kepegawaian di kanwil dan UPT secara virtual.

Hadir sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Negara dan dibuka oleh Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai pada Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai penyelenggaraan kegiatan itu sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Aturan yang terkait kepegawaian pegawai.

“Sehingga diharapkan dapat mewujudkan penegakan disiplin PNS secara tepat tegas dan menyeluruh atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Sementara itu, dalam penyelenggaraan kegiatan itu, Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hal terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Dasar hukum pelaksanaan Disiplin PNS, Prinsip dasar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang pada prinsipnya yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing” sambungnya

Dalam kesempatan yang sama itu, juga dipaparkan tentang PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Per BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Pelaksanaan Post tes yang dilanjutkan dengan Paparan masing-masing kelompok atas hasil diskusi, yang dievaluasi dan dinilai oleh biro kepegawaian dan BKN.

rls

Komentar