2enam,com, Mamuju : Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Salmet Pramoedji mendukung pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BMN yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti secara virtual kegiatan Implementasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (sipBMN) bersama Kepala Bagian Umum, Sudarsono dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Mansyur Ruang Oemar Seno Adji, Kamis (6/7/2023).
“Dengan sipBMN terdapat mekanisme yang efektif dan efisien dalam melaksanakan monitoring dan pengendalian pada proses pemanfaatan dan penghapusan BMN” ujar salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpina Menkumham, Yasonna itu
Parmoedji menilai, dengan adanya Pengembangan tersebut pengguna barang memiliki data valid terhadap aset yang dimanfaatkan sesuai ketentuan dan progres penghapusan BMN.
Sementara itu, Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal selaku Pengguna Barang telah melakukan transformasi Pengelolaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BMN bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
“Saat ini modul yang sudah siap digunakan dan disosialisasikan adalah Modul Pemanfaatan BMN dan Modul Penghapusan BMN” sambungnya
Novita mengatakan bahwa pengembangan menu pemanfaatan melalui aplikasi guna meningkatkan fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta monitoring atas pelaksanaan pemanfaatan BMN si seluruh Satker.
Ia menyampaikan ada lima modul dari sipBMN yaitu Perencanaan, Pengadaan, Penatausahaan, Status Penggunaan dan Pengamanan, serta Penjualan, Penghapusan, dan Pemusnahan.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar menyebut pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BMN tersebut merupakan salah satu wujud Impmentasi Tranformasi Digital di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga, jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan terus mendukung kebijakan dalam pemanfaatan sarana Teknologi Informasi di Kementerian Hukum dan HAM” tuturnya
rls
Komentar