2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengikuti Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual di Lapas Mamasa, Kamis (6/7/2023).
Hal itu dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja di salah satu UPT jajarannya itu.
Secara terpisah, Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Bagian Umum Sudarsono, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Mansyur di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.
“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan melaksanakan kebijakan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN, salah satunya melalui rujukan ketentuan Pengelolaan BMN yaitu Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Parlindungan menyebutkan, bahwa pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pengguna Barang dan pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal menyelenggarakan salah satu fungsi
“Yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa” sambungnya
Kemudian pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20).
Sementara itu, dalam kegiatan itu, Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Novita Ilmaris menyampaikan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK.
“Perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian sesuai ORTA,” ujarnya.
Ia menyampaikan pendekatan penyusunan SBSK di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selanjutnya penyusunan SBSK tersebut ditargetkan selesai pada September 2023 mendatang.
rls
Komentar