2enam.com, Mamuju : Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat di Ruang Rapat Seno Adji Kemenkumham Sulbar.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat berada di ruang kerjanya mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Rabu (5/7/2023)
Dua Rapergub tersebut yaitu Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Hasil rapat disepakati draft yang untuk Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 disarankan untuk diperbaiki mengikuti contoh format yang diberikan.
Sedangkan untuk draft Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar, Perwakilan dari Biro Hukum Sekprov Sulawesi Barat, Pemrakarsa yakni BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Pemrakarsa dari Dinas ESDM, Instansi terkait dari DPMPTSP, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat
rls
Komentar