Kordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kepada Pemda Pasangkayu.

2enam.com, Pasangkayu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan koordinasi ini dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di bagian hukum Pemerintah Daerah Pasangkayu.

Kegiatan koordinasi ini dilakukan untuk mendorong pengelolaah JDIH di Pemda Pasangkayu lebih aktif dan mengupdate data.

diterima lansung Kasubag Bantuan Hukum Pemda Kabupaten Pasangkayu, Salahuddin dan operator JDIH Pemda Pasangkayu.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan secara terpisah mengatakan bahwa untuk memaksimalkan Pelaksanaan JDIH dibutuhkan kerjasama antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

“Sehingga, Melalui kerjasama dan koordinasi dapat meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediaakan Dokumen hukum yang upda

Kakanwil juga berharap kabupaten pasangkayu dapat menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan JIDH award dari BPHN yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan

rsl

Komentar