2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku akan terus mendorong UPT Jajarannya untuk memenuhi kriteria UPT P2HAM.
“Karena ini adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, maka dari itu kita memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut” sambung Parlindungan di sela-sela waktunya
Sementara itu, Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM, Caturwati saat mengunjungi Rupbasan Mamuju mengatakan pelaksanaan P2HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi Manusia.
Guna mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan menerima layanan.
“Serta penguatan akuntabilitas kerja atas layanan yang diberikan sesuai dengan Permenkumham No 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM” lanjutnya
Caturwati juga menyampaikan bahwa setelah melihat fasilitas P2HAM maupun layanan bagi masyarakat pada Rupbasan Mamuju secara umum sudah sangat mendukung dalam pemenuhan kriteria UPT berbasis P2HAM, meskipun ada beberapa yang harus dibenahi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji yang turut mendampingi Tim Ditjen HAM bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati di Rupbasan Mamuju itu mengatakan bahwa Kunjungan yang dilakukan oleh Tim tersebut dalam rangka pendampingan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kamis (15/6/2023).
Sejumlah fasilitas ditinjau dalam Pelaksanaan kegiatan itu diantaranya fasiltas sarana dan prasarana untuk menunjunjang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia di ruang layanan Rupbasan Mamuju.
“Ada beberapa masukan terkait fasilitas ramah HAM yang selanjutnya akan dibenahi” lanjut salah seorang Pimti Pratama Unit Wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Tutur hadir tergabung dalam Tim Ditjen HAM Sub Koordinator Diseminasi dan Penguatan Wilayah IIA, Mikeu serta Analis Hukum, Radhitya
rls
Komentar