2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu sarana evaluasi dalam Pelaksanaan reformasi hukum.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Pembahasan Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara virtual di ruang rapat oemar seno adji, pada Rabu (14/6/2023).
“Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus berupaya melakukan inovasi dalam pembangunan Hukum” kata salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji.
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Y Ambeg Paramarta menilai pembahasan evaluasi progress penilaian IRH ini bertujuan untuk birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing.
“Mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik, karena IRH tahun 2023 juga merupakan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM” lanjutnya
Ia juga menyampaikan arah kebijakan nasional secara makro yaitu bertujuan untuk terciptanya birokrasi yang bersih melalui dua arah kebijakan birokrasi digital dan reformasi birokrasi yang berdampak.
Ada empat tema RB tematik yaitu RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, dan RB Percepatan Prioritas Aktual Presiden.
Sementara itu peran Kantor Wilayah untuk penilaian IRH di lingkungan Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi terkait IRH kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
“Serta Kantor Wilayah melakukan pendampingan dalam penilaian mandiri pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Selain itu, Kantor Wilayah diharapkan untuk membentuk Sekretariat Wilayah Penilaian IRH, menjadi peserta Penilaian atas kinerja Sekretariat IRH tingkat wilayah dan melaporkan secara berkala progress Penilaian IRH di wilayahnya.
rls
Komentar