Kemenkumham Sulbar Mendorong Kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum

2enam.com, Pasangkayu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya dalam mendorong kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulbar HAM melakukan koordinasi pembentukan Desa Sadar Hukum serta monitoring dan evaluasi substantif terhadap 3 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

Evaluasi tersebut merupakan lanjutan dari tahapan evaluasi administratif terhadap desa/kelurahan di Sulawesi Barat yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2011.

Ketiga desa/kelurahan sadar hukum yang dilakukan evaluasi adalah Kelurahan Martajaya, Desa Gunung Sari dan Desa Karave.

“Evaluasi kami lakukan terhadap tiga desa/kelurahan sadar hukum di pasangkayu untuk mengetahui apakah desa/kelurahan tersebut masih memenuhi kriteria dari sebuah desa/kelurahan sadar hukum” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati.

“Ini merupakan amanat dari BPHN untuk lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas desa/kelurahan sadar hukum” lanjut Rahendro.

Selain melakukan evaluasi, Tim kantor Wilayah juga melakukan audiensi dengan Pj Sekda Kabupaten Pasangakayu Dr. Kasmuddin yang didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat.

Pada kesempatan tersebut Kasmuddin memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar yang telah senantiasa mendukung pembangunan hukum di Pasangkayu dan menyatakan akan mendukung segala tugas dan fungsi Kemenkumham di Pasangkayu.

“Kami tidak hanya akan tinggal diam melihat Kemenkumham Sulbar yang begitu aktif membantu Pasangkayu. Kami akan support dan bantu hal-hal yang dibutuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar” ujar Kasmuddin.

Kedepan, Pemda Pasangkayu akan merencanakan untuk melakukan pembinaan terhadap wakil-wakil desa dari 12 kecamatan yang ada di Pasangkayu.

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan menjaga kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat melalui pembentukan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Ia menilai pembentukan Desa Sadar/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Kakanwil berharap kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi pemerintah desa/kelurahan dan rakyatnya pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Rls

Komentar