2enam.com, Mamuju Tengah : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan menjaga kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat melalui pembentukan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Ia menilai pembentukan Desa Sadar/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum ” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu Rabu (7/6/203)
Kakanwil berharap kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 6 Juni, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali pemantauan dan evaluasi faktual ke Desa Tobadak dan Desa Waeputeh Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Mardiana saat memimpin Pelaksanaan kegiatan itu, menyebut bahwa kegiatan ini dalam rangka evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan (existing).
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar melakukan monitoring di dua desa di Mamuju Tengah untuk menilai secara substansi apakah desa tersebut masih masuk pada kriteria desa sadar hukum sesuai Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum” ujar Mardiana
rls
Komentar