Oknum ASN DKP Mamuju Ditangkap Polisi

Headline, Mamuju, Sulbar117 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju lakukan penangkapan terhadap Tersangka Kasus Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mamuju inisial IR. Minggu, (28/05/2023).

Kapolresta Mamuju Kombes, Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Jamaluddin Membenarkan adanya pengakpan terhadap diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil. Berdasarkan dari laporan polisi no 144/v/2023 tp.Penipuan dan r/li/83/xii/2022/reskrim tp.penipuan serta. lp/b/53/III/2023 tp Penggelapan.

“Dengan dasar Laporan tersebut Oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan dikediaman Tersangka di Sekitar Kawasan TPI,” jelas AKP. Jamaluddin.

Modus yang dilakukan Oleh pelaku dengan cara merental kendaran tersebut kemudian di jual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada tiga (3) laporan Polisi dan stu (1) Laporan informasi dengan total kerugian dari korban sekitar Rp. 700 juta.

” Saat ini pelaku sementara diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan 374 ancaman empat (4) tahun penjara,” jelas kst Reskrim.

“Kepada seluruh masyarakat yang merasa jadi korban agar bisa datang kepolresta Mamuju untuk melapor, ” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Jamaluddin.

Humas Polresta Mamuju

Komentar