2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh disimpangi oleh siapapun.
Hal itu disampaikan Kakanwil pada penyelenggaraan Opini Kebijakan yang dilaksanakan atas kerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM secara virtual terpusat di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan tema “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Pada Layanan Keimigrasian”. Kamis (11/5/2023)
Parlindungan menambahkan, dengan diundangkannya UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka semua pihak harus tunduk dan melaksanakan ketentuan yang ada.
“Tidak terkecuali bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai institusi Negara yang berwenang memberikan layanan keimigrasian bagi warga negara indonesia dan warga negara asing” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Ia juga menyampaikan harapannya, dengan layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar memberi dampak terhadap perlindungan data pribadi yang diproses dan dikelola.
“Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM mengajak Masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan dalam melindungi data pribadi pada layanan keimigrasian” harapnya
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengatakan Opini Kebijakan tersebut juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM yang dilakukan oleh para peneliti di BSK Hukum dan HAM.
“Agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan atau data dukung perumusan kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun dalam pengambilan kebijakan” lanjut Rahendro
Penyelenggaraan kegiatan itu dibuka oleh, Kepala Badan Strategi kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili Kepala Pusat Pengelolaan data dan informasi penelitian hukum dan HAM, Natanegara Kartika Purnama berharap Opini Kebijakan tersebut dapat menjadi sarana informasi Hukum kepada masyarakat.
“Sehingga, apa yang disampaikan oleh para peneliti adalah merupakan hasil kajian yang telah dilakukan terkait dengan perlindungan data pribadi” lanjutnya
Hadir sebagai Narasumber dalam kesempatan tersebut Ardyan Gilang Ramadhan, Analis Kebijakan Pertama pada Badan Strategi Kebijakan, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H. Dosen bidang hukum tata negara Unsulbar
rls
Komentar