2enam.com. Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa kegiatan Opini yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah satu sarana edukasi masyarakat terkait perkembangan hukum saat ini.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan Opini terkait Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM tentang Pengadilan HAM yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Kerjasama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Senin (8/5/2023).
“Pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai wadah edukasi Masyarakat, juga sebagai sarana informasi perkembangan Hukum saat ini” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Dalam kesempatan yang sama, Kadivyankumham, Rahendro Jati yang hadir secara virtual bersama Kakanwil mendukung hasil analisis strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia untuk perbaikan dalam rancangan Undang-undang Pengadilan HAM di Indonesia.
Ia berharap, kajian yang telah dilakukan oleh analis-analis kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan mampu menjawab pertanyaan bagaimana faktor yang menjadi penyebab atas hambatan belum tercapainya rasa keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap animo kehadiran peserta yang cukup tinggi yang menunjukkan kepedulian dalam perbaikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Ia berharap melalui forum Opini Kebijakan ini output yang dihasilkan bermanfaat dan juga sebagai input proses intervensi kebijakan pemerintah.
“Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal. Karena masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat. Semoga melalui kegiatan Opini Kebijakan ini didapatkan solusi-solusi terhadap permasalah tersebut,” jelas Ambeg.
rls
Komentar