Kanwil Kemenkumham Sulbar Rakor Forum Dilkumjakpol

2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Kejati Sulawesi Barat.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala BNNP, Perwakilan Polda Sulbar, Kepala Divisi Keimigrasian serta sejumlah perwakilan APH.

Saat membuka penyelenggaraan kegiatan itu, Kepala Divisi Pemasyararakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto menilai pelaksanaan kegiatan itu untuk membahas sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegakan Hukum (APH).

“Sehingga, diharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan mendapat solusi dalam rangka penegakan dan pemberian kepastian Hukum kepada Masyarakat” ujar Robianto saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan

Robianto menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, memberikan pengaruh terkait paradigma hukum dan mekanisme kerja penegakan hukum di Indonesia.

“Pemasyarakatan yang dulu perannya hanya di tahap post ajudikasi, melebarkan peran ke semua tahap, mulai dari pra-ajudikasi, adjudikasi sampai dengan post ajudikasi” sambung salah satu Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Robianto menambahkan, secara bertahap pemasyarakatan diperintah oleh undang-undang harus bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif bersama aparat penegak hukum untuk menghindari munculnya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada “instansi sentris” yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu.

Sehingga permasalahan di lapangan harus dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa memunculkan masalah yang baru. Selain itu, Robianto menyebut, salah satu persoalan yang juga dihadapi saat ini adalah overstaying atau kelebihan masa tinggal penahanan, yang mengakibatkan overkapasitas (kelebihan hunian) Lapas dan Rutan.

“Untuk itu, untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pembahasan bersama dengan seluruh Pihak, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum” pungkasnya

Lebih jauh Robianto mengajak APH yang ada di Sulawesi Barat untuk terus membangun sinergi dan kerjasama dalam mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat

rls

Komentar