Harmonisasi Ranperbup Mamasa, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sulbar

2enam,com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu, Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026.

Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (3/5/2023) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.secara daring melalui aplikasi zoom dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Subbagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa; dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar.

Point-point penting yang disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan,dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026, sebagai berikut: Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026 kewenangan pembentukannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026 merupakan rancangan peraturan bupati untuk menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026.

Selanjutnya perbaikan terhadap teknik penulisan dan perbaikan rumusan norma dari rancangan peraturan bupati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Bupati telah disetujui seluruh peserta rapat dan ditandatanganu paraf persetujuan oleh perwakilan Kantor Wilayah, Pemrakarsa dan Bagian Hukum dan Raperbup yang diparaf setiap lembarnya tersebut akan disampaikan ke pemerintah daerah sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah

rls

Komentar