Sat Narkoba Polresta Mamuju Tangkap  Residivis Pengguna Dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mamuju, Sulbar44 Dilihat

2enam,com, Mamuju :   Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN (Residivis) di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju

Saat ditemui hari Jumat (28/4) Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut, Bahwa Lk. NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya

Lebih lanjut dikatakan, Bahwa Lk. NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya. Tambahnya

Selanjutnya, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ujar Kapolresta Mamuju

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 2 (Dua) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
– 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah alat isap bong
– 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam. Papar Iskandar

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu. Imbuhnya

Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju

Humas Polresta Mamuju

Komentar