Sat Resnarkoba Polres Mamasa Ungkap Kasus Penjualan Obat-Obatan Terlarang

Mamasa, Sulbar23 Dilihat

2enam.com,Mamasa : Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa menggelar press rilis pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika di ruang Media Center Humas Polres Mamasa, Kamis 20 April 2023

Kasat Narkoba, Ipda Steven mengatakan, pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan obat-obatan terlarang tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku pria inisial RH (23) dan pria inisi IA (29).

Lebih lanjut dijelaskan, kronologi penangkapan yang dilakukan oleh petugas bermula dari informasi adanya seseorang yang menjual obat-obat terlarang (boje) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Tim lidik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di tempat yang berbeda. RH ditangkap di Aralle l, sedangkan IA ditangkap di Kelurahan Binanga, Mamuju.

“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 618 butir obat daftar G dan dua buah handpone serta uang tunai senilai 365 ribu,”Ipda Steven.

Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penahanan 20 hari kedepan.

Humas Polres Mamasa

Komentar