2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengusulkan sebanyak 731 remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di 7 Unit Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Sulawesi Barat.
Dari 731 orang yg diusul tidak ada yg bebas langsung. Rencananya pelaksanaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri akan terpusat di Lapas Polewali. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto.Senin 17 april 2023
Robianto mengatakan pemberian remisi ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Kepada warga binaan yang disulkan untuk memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Robianto juga mengakui, jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Barat akan senantiasa memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Semoga 731 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di Lapas dan Rutan,” pungkas Robi
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai jajarannya akan memenuhi seluruh hak-hak para warga binaan.
“Namun pemenuhan hak warga binaan itu harus dibarengi dengan pemenuhan tanggung jawab para warga binaan, diantaranya berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik” tutur salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
rls
Komentar