2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pengawasan audit kepatuhan terhadap notaris dengan kriteria keberhasilan pengisian formulir CDD oleh pengguna jasa, Rabu 12/4/2023 hinga Sabtu 15/4/2023.
“Pelaksanakan kegiatan ini diharapkan salah satunya untuk mendorong PMPJ dan kewajiban Pelaporan secara efektif dan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, Baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan di sela-sela waktunya
Sementara itu, saat mengunjungi Notaris tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam Menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT Antara lain penerapan Prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan Pelaporan tranksaksi kepada PPATK.
Selain itu, juga dilakukan melakukan pendataan terkait kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam Menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.
Diharapkan, sinergitas dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan Majelis Pengawas Notaris, Seluruh Notaris dan pihak-pihak yang punya keterikatan dengan kenotariatan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih baik sehingga tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas dan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.
“Harapannya adalah kepada semua notaris khusus nya yang di kabupaten mamuju untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian khusus nya dalam pencegahan TPPU dan PTTU” ujar Asri selaku Kepala Sub Bidang Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dalam kesempatannya itu
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu Tim pengawas Audit Kepatuhan membuat Hasil Audit ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta ditembuskan ke Direktorat Perdata sekaligus melakukan penataan dan penyimpanan dokumen Audit kepatuhan, baik secara fisik maupun elektronik, dengan tetap memperhatikan sifat kerahasiaan dokumen.
rls
Komentar