2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati, Jumat (14/4/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Arpan Rinaldhy Tambilla Barre, S.H., Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar, diikuti oleh Perwakilan dari Bagian Hukum Sekkab Majene, Pemrakarsa yang terdiri dari perwakilan Bagian Ortala Sekkab Majene, perwakilan Dinas Pemberdayaan Aparatur Desa, dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Majene, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Empat Produk Hukum Pemda Majene itu, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.
“Yang kedua pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, Ranperbup tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah” ujar Arpan
Selanjunta, kata Ia, pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Bantuan Bencana Kepada Korban Bencana.
Serta, rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.
Saat membahas salah satu Ranperbup itu, ada beberapa hal yang harus diperbaiki baik secara teknik penyusunan maupun substansinya, antara lain judulnya disarankan untuk ditambahkan kata “Anggota” karena yang ingin diberhentikan bukan lembaganya namun personnya.
Berkaitan dengan ranperbup ini, ada 2 peraturan terkait yang dijadikan rujukan yaitu yang pertama Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, dimana yang menjadi dasar kewenangan secara pendelegasian Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk menetapkan Ranperbup ini.
Selanjutnya yang kedua yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan tata naskah dinas. Secara umum, dalam hal penyusunan tata naskah dinas, di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut sudah cukup rijid diatur, namun di ranperbup tersebut pada bagian lampiran diatur secara lebih jelas lagi khususnya mengenai logo/atau lambang daerah serta simbol-simbol lain.
Berdasarkan hasil analisis tim perancang pada rapat internal disarankan bahwa, jika Pemerintah Daerah ingin mengatur mengenai Penilaian Kinerja, maka cukup merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah, yang dijadikan dasar pendelegasian atas Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga materi muatan ranperbup disarankan untuk menyesuaikan PP tersebut.
Tiga Raperbup yang lainnya dikembalikan dulu ke pemrakarsa untuk memperbaiki dan menambahkan hal-hal yang disarankan yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Sulbar untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kembali.
rls
Komentar