Menkumham RI Resmi Membuka Simposium Nasional Pemasyarakatan

2enam.com, Jakarta :  Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly membuka secara resmi kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, Kamis (13/4/2023).

Penyelenggaraan Kegiatan itu diikuti oleh Jajaran Kemenkumham, tak terkecuali Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto beserta jajaran yang hadir virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.

Menkumham RI mengatakan Sila Kelima dari Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keadilan sosial adalah sebuah posisi mutlak dan tidak dapat ditawar lagi untuk keberlangsungan negara ini.

Saat ini, kata Yasonna, adanya perubahan paradigma yang mengawali sebuah perubahan anak bangsa yang sedang memiliki keresahan yang sama dalam bidang penegakan hukum.

“Yaitu mengawal shifting paradigma terhadap mekanisme formal penyelesaian pelanggaran hukum sehingga apa yang menjadi mandat, apa yang menjadi cita-cita, tujuan mulia dari disahkannya UU Nomor 22 tahun 2022 dan UU Nomor 1 tahun 2023 terjadi dan sesuai,” ujar Yasonna.

Menkumham mengatakan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi sarana kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat pencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh, dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.

Yasonna berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak, atas perharian dan dukungannya.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa bahwa pembaruan KUHP merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan hukum nasional.

Menurutnya, hal ini diharapkan dapat mendukung pada berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta dinamika yang berkembang pada masyarakat.

tls

Komentar