2enam.com, Mamuju ; Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim gabungan operasi Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan laksanakan Apel Kesiapan KRYD Dalam Rangka Cipkon Menjelang Ops Ketupat Marano 2023.
Apel gabungan pelaksanaan KRYD dipimpin Kabag Ops Polresta Mamuju Akp Muh. Akhir bersama personil instansi terkait yang tergabung dalam operasi KRYD yakni Disperindag Kabupaten Mamuju dan BPOM kabuoaten Mamuju beserta personil Polresta Mamuju yang terlibat dalam surat perintah.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kabag ops Akp Muh. Akhir saat ditemui media hari Rabu (12/4/23) menyampaikan bahwa Selama bulan suci ramadhan 1444 H /2023, dinamika situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mamuju diprediksi akan mengalami peningkatan, seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat khususnya umat muslim dalam menjalankan rangkaian ibadah ramadhan seperti kegiatan ngabuburit dilokasi pasar tumpah yang berjualan takjil dan kebutuhan bahan pokok selama bulan ramadhan, acara buka puasa bersama sampai dengan sholat tarawih.
Lanjut, Dimana kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan beberapa kerawanan diantaranya: kemacetan dan laka lantas, tindak pidana curat, curas dan curanmor, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, peredaran uang palsu,makanan dan minuman kadaluarsa, kelangkaan dan meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok dan bbm, penjualan dan penggunaan petasan Dan penjualan dan penggunaan miras.
Personel Polresta Mamuju yang dilibatkan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebanyak 40 orang dimana dalam pelaksanaan tugasnya dibagi dalam 4 satgas yaitu preemtif, preventif, gakkum dan bantuan.
Kemarin Tim gabungan dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan lakukan pemeriksaan dan pengecekan bahan pokok makanan di toko dan gudang dalam kota Mamuju dan dari hasil pemeriksaan didapati masih banyak bahan pokoknya atau makanan yang diperjual belikan dan berada dalam gudang penjualan. Ujar kabag ops
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan melakukan penyitaan terhadap bahan pokok atau makanan kadaluarsa sedangkan pemilik toko dan gudang diberikan sanksi teguran dan ancaman pencabutan SIUP dan SITU jika mengulangi perbuatannya melakukan penjualan makanan dan minuman kadaluarsa. Ungkap Akp Muh Akhir
Humas Polresta Mamuju
Komentar